Ancaman non-militer seperti serangan siber, disinformasi, krisis sosial-ekonomi, pandemi, dan bencana alam semakin kompleks, adaptif, dan berdampak sistemik terhadap stabilitas Nasional. Data empiris di Indonesia menegaskan urgensi ancaman ini. Fakta menunjukkan bahwa ancaman non-militer bersifat lintas sektor dan tidak dapat diatasi dengan pendekatan pertahanan tradisional semata. Konsep bela negara di Indonesia masih cenderung normatif dan legalistik, menekankan kewajiban konstitusional warga negara tanpa membangun kapasitas adaptif kolektif. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep bela negara melalui pendekatan dynamic governance, yang menekankan thinking ahead, thinking again, dan thinking across. Hasil kajian menunjukkan bahwa bela negara perlu dimaknai sebagai kapasitas adaptif kolektif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, ketahanan infrastruktur, serta peran strategis TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Rekonstruksi ini menempatkan bela negara bukan hanya sebagai kewajiban normatif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman non-militer. Temuan ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan kebijakan pertahanan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026