Penelitian ini menganalisis mekanisme constitutional complaint sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Pasal 330 KUHP terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 330 KUHP, yang mengatur penarikan anak di bawah umur dari kekuasaan sah, berpotensi bertentangan dengan prinsip hadhanah dalam KHI yang mengutamakan hak asuh ibu bagi anak di bawah usia mumayyiz.. Penelitian menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani konflik antara hukum nasional dan hukum Islam, implementasi putusan tersebut terhadap hak individu, serta kendala yang dihadapi dalam menerapkan constitutional complaint. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka melalui analisis perundang-undangan, putusan, dan konsep hukum untuk mengevaluasi harmonisasi norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun constitutional complaint belum diadopsi secara formal, putusan MK tetap menegaskan perlindungan hak konstitusional atas keluarga dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B UUD 1945. Kendala utama yang diidentifikasi meliputi keterbatasan yurisdiksi formal MK terhadap pengaduan individu, perbedaan standar usia dewasa antara KUHP dan KHI, serta tantangan harmonisasi hukum dalam masyarakat plural. Kendala utama meliputi ketiadaan yurisdiksi formal MK untuk pengaduan individu, ketidakselarasan interpretasi usia dewasa antara KUHP dan KHI, serta tantangan harmonisasi hukum dalam masyarakat plural. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi constitutional complaint dan integrasi prinsip maqasid syariah guna mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil. Implementasi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menggantikan Pasal 330 dengan Pasal 452, dinilai sebagai langkah progresif karena menawarkan ancaman pidana lebih ringan serta mendorong pendekatan restoratif.
Copyrights © 2026