Penelitian ini menganalisis konsep jihad defensif dalam perspektif Wahbah az-Zuhaili dengan fokus pada relevansinya sebagai paradigma perdamaian. Latar belakang penelitian muncul dari reduksi makna jihad yang kerap dipersepsikan semata sebagai peperangan ofensif, menimbulkan stigma negatif terhadap Islam sebagai agama yang identik kekerasan. Kesenjangan antara idealitas normatif jihad dan persepsi publik mengindikasikan minimnya kajian yang mengaitkan jihad defensif dengan tantangan kontemporer, termasuk globalisasi, radikalisme, propaganda digital, dan eskalasi konflik global. Penelitian ini bertujuan mengelaborasi jihad defensif sebagai mekanisme perlindungan diri umat Islam sekaligus merujuk pada nilai-nilai perdamaian universal. Metode yang digunakan bersifat kualitatif dengan studi pustaka, menelaah karya Wahbah az-Zuhaili beserta literatur klasik dan kontemporer terkait jihad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jihad defensif dipahami sebagai upaya menjaga agama, jiwa, dan martabat dari agresi, dilaksanakan secara etis, proporsional, dan berlandaskan kemaslahatan. Wahbah az-Zuhaili menegaskan jihad defensif selaras dengan prinsip keadilan dan rahmat bagi seluruh umat manusia. Dalam konteks kontemporer, jihad defensif dapat diterapkan melalui penguatan pendidikan, diplomasi, dialog antaragama, serta penggunaan kekuatan militer sebagai opsi terakhir untuk menjaga stabilitas dan perdamaian global. Temuan ini menegaskan perlunya reinterpretasi jihad sesuai konteks modern, menempatkannya sebagai instrumen perlindungan dan perdamaian, sekaligus mendekonstruksi persepsi negatif yang mengasosiasikan Islam dengan kekerasan.
Copyrights © 2025