Zakat merupakan instrumen penting dalam ekonomi Islam yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan distribusi kekayaan. Dalam konteks ekonomi modern, industri minyak bumi menjadi sektor strategis yang menimbulkan perdebatan fikih mengenai kewajiban zakatnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan di kalangan fuqaha empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) dalam menetapkan hukum zakat atas hasil tambang, khususnya minyak bumi, yang berimplikasi pada optimalisasi potensi zakat di negara-negara produsen. Kajian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) kualitatif dengan pendekatan normatif deskriptif. Pendekatan ini berfokus pada analisis mendalam terhadap dalil-dalil syar'i (Al-Qur'an dan Hadis) dan metode istinbath (penggalian hukum) yang digunakan oleh masing-masing mazhab. Kesimpulan menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam penetapan zakat minyak bumi. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i tidak mewajibkan zakat atas minyak bumi sebagai ma'dan (barang tambang) karena mereka membatasi kewajiban zakat hanya pada emas dan perak (naqdain), didasarkan pada prinsip zakat sebagai ibadah tawqifi (ketetapan syariat yang tidak dapat dianalogikan) dan ketiadaan nas eksplisit. Zakat hanya wajib jika minyak bumi dijadikan barang dagangan .Sebaliknya, Mazhab Hanbali berpendapat bahwa zakat wajib atas minyak bumi karena mereka memperluas cakupan ma'dan hingga mencakup semua barang tambang yang bernilai (padat maupun cair) dan meng-qiyas-kannya (menganalogikan) pada kewajiban khumus (seperlima) harta rampasan perang (ghanimah), serta berpegangan pada keumuman nas Al-Qur'an.
Copyrights © 2025