Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari unsur-unsur yang mempengaruhi perilaku perpindahan pelanggan juga dikenal sebagai perilaku perpindahan pelanggan dari layanan logistik konvensional ke layanan logistik halal di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah mitra dan pelanggan PT XYZ, sebuah perusahaan logistik internasional yang menggunakan sistem logistik halal. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan bantuan perangkat lunak MAXQDA 2024. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan sebelas responden, yang terdiri dari eksportir, importir, dan penyedia layanan logistik yang bekerja dengan logistik halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan pemerintah tentang kewajiban sertifikasi halal adalah pendorong utama perpindahan pelanggan. Khususnya, undang-undang Jaminan Produk Halal, yang memerlukan keterpaduan kehalalan sepanjang rantai pasok, termasuk aspek logistik, adalah faktor pendorong utama. Kehadiran fasilitas logistik halal yang berkualitas, seperti gudang segregasi halal-non halal, penyedia transportasi tersertifikasi, sistem jaminan produk halal (SJPH), dan keberadaan tim halal khusus dan manajer halal tersertifikasi, adalah faktor penggerak utama. Faktor penahan utama adalah persepsi bahwa layanan logistik halal "belum dibutuhkan" untuk seluruh lini produk, kurangnya pemahaman tentang manfaat logistik halal, dan pertimbangan ekonomis. Secara teoretis, penelitian ini memperluas penggunaan model Push–Pull–Mooring (PPM) dalam konteks logistik halal dengan mengintegrasikan Theory of Planned Behavior (TPB) dan dimensi religiusitas. Penelitian ini juga menempatkan regulasi pemerintah sebagai faktor pendorong utama dan religiusitas sebagai faktor yang berinteraksi dengan kedua dimensi tersebut. Secara praktis, hasil penelitian bermanfaat bagi pemerintah dan pelaku industri saat mereka membuat rencana untuk memperkuat ekosistem logistik halal yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026