Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) merupakan kerjasama internasional berkenaan dengan pemberian bantuan di bidang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dilaksanakan dengan penunjukan suatu lembaga atau institusi penegak hukum yang kemudian akan bertindak atas nama pemerintah negara yang bersangkutan, berwenang untuk menerima atau meminta resmi Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) serta bertanggung jawab atas proses Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) di negaranya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana koordinasi antara Institusi Hukum dengan Lembaga Nasional Indonesia dalam Perampasan Aset Korupsi di Luar Negeri melalui Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance). Jenis penelitian yang dipergunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif. Koordinasi antara Institusi Hukum dengan Lembaga Nasional Indonesia dalam Perampasan Aset Korupsi di Luar Negeri melalui Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dilakukan melalui kerjasama dan koordinasi Institusi dan lembaga terkait yang meliputi pertama Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan dengan penggeledahan dan penyitaan, kedua Kejaksaan sebagai penyidik, penuntut umum, dan eksekutor, ketiga KPK melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mengajukan permohonan untuk perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri, kemudian institusi penegak hukum ini berkoordinasi dengan lembaga Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan PPATK.
Copyrights © 2025