Praperadilan bertujuan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia pada diri tersangka/terdakwa dalam proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Melalui mekanisme praperadilan memberikan kesempatan untuk mengoreksi dan mencegah ketidakadilan yang mungkin terjadi selama proses hukum. Praperadilan menjadi mekanisme yang sangat penting dalam sistem peradilan yang berfungsi dengan baik dan menghormati hak-hak individu. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi pertanyaan tentang pengaturan praperadilan menurut sistem hukum Indonesia Dan bentuk perluasan ruanglingkup prapradilan pasca putusan mahkamah konstitusi. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini yaitu penelitian normative. Adapun hasilnya yaitu dasar hukum praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Dalam perkebangan hukum saat ini pasca 4 putusan mahkamah konstitusi tentang prapradilan telah memperluas ruanglingkup prapradilan seperti halnya penetapan tersangka, diakuinya kedudukan penyidik independen KPK, gugurnya permohonan praperadilan setelah berkas dikirim dan telah dimulai sidang pokok perkara serta kewajiban menyerahkan SPDP.
Copyrights © 2025