Posko Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Posbankumham) adalah jalur yang disediakan oleh pemerintah desa untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal pendampingan hukum. Namun, di Desa Pulau Gadang layanan ini sebelumnya tidak berjalan dengan baik meskipun telah tersedia Surat Keputusan (SK) dan organisasi yang telah dibentuk. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) kemudian berperan dalam mengaktifkan kembali Posbankumham melalui pendekatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. Intervensi KKN mencakup pembaruan ruang layanan, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), digitalisasi layanan melalui pembuatan situs web, pelatihan untuk kepala desa dan hakim desa (peradilan adat) dalam menangani kasus tindak pidana ringan (tipiring), serta penyuluhan kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaktifan Posbankumham meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan hukum, mempercepat proses penyelesaian konflik, serta mendorong kolaborasi antara sistem peradilan adat dan hukum positif. Model pengabdian KKN ini berhasil menciptakan sistem bantuan hukum desa yang terorganisir, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum desa, dan masyarakat. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pemberdayaan hukum berbasis KKN memiliki potensi untuk diterapkan di desa lain sebagai metode efektif dalam meningkatkan akses keadilan di tingkat masyarakat.
Copyrights © 2026