Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2026): 2026

Larangan Pernikahan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan HAM

Syahdani Nst, Yurizka Syahdani Nst (Unknown)
Ichsan, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2026

Abstract

Pernikahan beda agama diartikan sebagai pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan yang tidak beragama Islam, atau sebaliknya, antara perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Fenomena perkawinan beda agama di kalangan umat Islam di Indonesia yang cenderung terus berlangsung seiring dengan perkembangan media elektronik yang secara perlahan berdampak pada merosotnya nilai-nilai moral akibat kemaksiatan serta melemahnya akidah Islam. Fenomena ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif empiris) yang berfokus pada analisis norma, prinsip dan aturan hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan salah satu hal yang diperbolehkan dalam pembatasan hak asasi manusia untuk menjaga moralitas dan ketertiban umum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...