Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Larangan Pernikahan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan HAM Syahdani Nst, Yurizka Syahdani Nst; Ichsan, Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.133-142

Abstract

Pernikahan beda agama diartikan sebagai pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan yang tidak beragama Islam, atau sebaliknya, antara perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Fenomena perkawinan beda agama di kalangan umat Islam di Indonesia yang cenderung terus berlangsung seiring dengan perkembangan media elektronik yang secara perlahan berdampak pada merosotnya nilai-nilai moral akibat kemaksiatan serta melemahnya akidah Islam. Fenomena ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif empiris) yang berfokus pada analisis norma, prinsip dan aturan hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan salah satu hal yang diperbolehkan dalam pembatasan hak asasi manusia untuk menjaga moralitas dan ketertiban umum.
Politik Hukum Terhadap Perlindungan Hak Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Syahdani Nst, Yurizka Syahdani Nst; Halomoan Hsb, Putra
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.133-

Abstract

Hukum keluarga Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hak-hak perempuan dalam berbagai aspek, seperti hak memilih pasangan, hak atas keadilan dalam perkawinan, hak atas harta bersama, hak perceraian, dan hak pengasuhan anak. Meskipun regulasi tersebut telah memberikan perlindungan hukum, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia telah berupaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan prinsip keadilan gender, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi interpretasi patriarkal terhadap teks agama, minimnya perspektif gender di peradilan agama, keterbatasan akses hukum bagi perempuan, serta ketimpangan kekuasaan dalam relasi rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum dan peningkatan kesadaran gender guna memastikan perlindungan hak-hak perempuan secara lebih adil dan menyeluruh.