Dengan adanya saksi di persidangan perkara perdata, maka menjadi suatu keterlibatan di dalam jalannya persidangan sebagai penyampaian pembuktian. Seperti halnya keterlibatan saksi di perkara perdata dalam hal warisan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi langsung sebagai metode pengumpulan data utama. Observasi dilakukan secara non-partisipatif di ruang sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 16 September 2025. Secara substansif, perkara di Pengadilan Negeri Sei Rampah menunjukkan bahwa sengketa warisan sering kali muncul karena kurangnya pencatatan dan sertifikasi tanah yang resmi. Pembuktian melalui saksi serta dokumen seperti SKT dan perjanjian sewa menjadi dasar penting dalam menegakkan keadilan. Putusan yang cenderung mendukung Penggugat mencerminkan penerapan hukum acara perdata yang berpedoman pada kejelasan bukti dan konsistensi kesaksian
Copyrights © 2026