Penelitian ini membahas fenomena pinjaman online ilegal wilayah Jakarta dan Tangerang yang meningkat signifikan pascapandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab, menganalisis dampak ekonomi dan sosial, serta merumuskan strategi mitigasi terhadap praktik pinjaman online ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data sekunder yang bersumber dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, serta berbagai literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya biaya hidup, rendahnya literasi keuangan, dan keterbatasan akses ke lembaga keuangan formal menjadi faktor utama maraknya pinjaman online ilegal. Fenomena ini menimbulkan dampak ekonomi, tekanan psikologis, serta gangguan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Copyrights © 2025