Abstrak Disrupsi ekonomi membawa paradigma baru dalam operasional suatu pekerjaan misalnya jasa ojek konvesional yang bertransformasi menjadi layanan ojek online. Kemudahan menjadi mitra dan fleksibilitas yang ditawarkan dalam pekerjaan tersebut nyatanya justru memiliki risiko yang sangat besar. Faktanya banyak mitra ojek online yang mengalami eksploitasi pekerjaan seperti durasi kerja yang panjang, pendapatan yang kecil, hingga tidak adanya jaminan keselamatan kerja. Melalui metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan studi kepustakaan, artikel ini menjawab permasalahan tersebut berdasarkan lingkup hukum. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemberian kesejahteraan bagi gig workers dapat dilakukan melalui penerapan doktrin unjust enrichment, yaitu suatu doktrin yang digunakan agar gig workers dapat melakukan upaya hukum apabila merasa bahwa perjanjian kemitraan yang ada merugikan dirinya. Kata Kunci : Gig Workers; Partnership Agreement; Unjust Enrichment Abstract Economic disruption brings a new paradigm in the operation of a job, for example, conventional ojek services that are transformed into online ojek services. The ease of becoming a partner and the flexibility offered in the job actually has a huge risk. In fact, many online motorcycle taxi partners experience job exploitation such as long work duration, small income, and lack of work safety guarantees. Through normative juridical research methods supported by literature study, this article answers these problems based on the scope of law. The results show that efforts to provide welfare for gig workers can be done through the application of the doctrine of unjust enrichment, which is a doctrine used so that gig workers can take legal action if they feel that the existing partnership agreement is detrimental to them. Keywords: Gig Workers, Partnership Agreement; Unjust Enrichment
Copyrights © 2025