Perkembangan transaksi digital telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penjualan beli, termasuk penggunaan uang muka (down payment) yang dalam fikih muamalah dikenal sebagai konsep urbun. Implementasi konsep ini masih menimbulkan, terutama terkait kejelasan akad, konsekuensi pembatalan, dan status uang muka ketika transaksi tidak dilanjutkan. Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan penerapan urbun dalam transaksi digital pada studi kasus Y&T Drums, yaitu usaha mikro yang bergerak dalam produksi instrumen musik berbasis custom order dengan sistem pembayaran uang muka melalui platform digital. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi digital, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran uang muka yang diterapkan Y&T Drums memiliki kesesuaian dengan konsep bai' al-urbun menurut pandangan mazhab Hanbali, khususnya terkait penetapan nominal uang muka, komitmen transaksi, serta adanya konsekuensi pembatalan. Namun terdapat aspek yang memerlukan penguatan, terutama terkait ketentuan akad tertulis dan ketentuan kejelasan sejak awal transaksi untuk menghindari potensi gharar. Dengan demikian, sistem pembayaran yang diterapkan secara umum dapat disarankan sesuai syariah, namun memerlukan pengaturan administratif agar lebih memenuhi prinsip kejelasan dan perlindungan bagi kedua pihak.
Copyrights © 2026