Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 15 No 2 (2025): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu

Hukum Pidana Internasional: Urgensi Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara

-, Citranu (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2025

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis urgensi penanggulangan kejahatan lintas negara menggunakan instrumen hukum pidana Internasional dan konsep penanggulangan kejahatan lintas negara. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, berdasarkan data primer dan data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif dengan deskriptif analistik terhadap fokus kajian. Hasil penelitian ini menunjukan urgrensi kebutuhan negara terhadap Instrumen hukum pidana Internasional dalam menanggulangi kejahatan lintas negara, dikarenakan hukum pidana Nasional memiliki kelemahan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara yakni kendala perbedaan sistem hukum antar negara, keterbatasan yurisdiksi hukum nasional, keterbatasan kerjasama penegakan hukum pidana antar negara, sumberdaya manusia atau kualitas penegak hukum, ketidakmampuan menerapkan standar hukum Internasional, politik kepentingan hukum nasional, korupsi, anggaran penanganan perkara lintas negara, tantangan teknologi dan modus baru kejahatan. Adapun konsep penegakan hukum pidana Internasional di masa sekarang dan akan datang yakni melalui Mahkamah Pidana Internasional, dengan didukung harmonisasi hukum pidana nasional terhadap hukum pidana Internasional atau konvensi hukum Internasional yang mengatur tentang kejahatan Internasional, serta melakukan kerjasama bilateral ataupun multilateral dalam penanggulangan kejahatan lintas negara dengan cara bantuan timbal balik dalam permasalahan hukum pidana agar tercapainya kepastian hukum dan keadilan di dunia Internasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

belom-bahadat

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Hukum Agama Hindu sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga ...