CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia
Vol. 6 No. 1 (2026): CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia

Pendampingan Masyarakat dalam Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung: Community Assistance In The Establishment Of A Law-Conscious Village In Tunggulsari Village, Kedungwaru District, Tulungagung Regency

Muksin, Muksin (Unknown)
Arifin, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2026

Abstract

Pengabdian masyarakat ini penting dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum dalam konteks negara hukum Indonesia. Rumusan masalah dalam pengabdian masyarakat ini meliputi (1) Bagaimanakah pembentukan keluarga sadar hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimanakah peran keluarga sadar hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? (3) Bagaimana strategi keluarga sadar hukum dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung?. Sedangkan Tujuan pengabdian masyarakat ini Adalah (1) Untuk mengetahui pembentukan Desa sadar hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. (2) Untuk mengetahui Peran Keluarga Sadar Hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. (3) Untuk mengetahui strategi dalam memberikan pemahaman Hukum kepada masyarakat Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Metode pengabdian masyarakat yang digunankan adalah metode PAR. Hasil pengabdain masyarakat ini adalah (1) Pembentukan Keluarga sadar hukum merupakan salah satu dari bagian dalam mengupayakan terbentuknya masyarakat yang sadar hukum, adanya keluarga sadar hukum sebagai agen dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hukum. Keluarga sadar hukum dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat yang dengan sukarela sebagai fasilitator hukum dalam masyarakat. (2) Dengan terbentuknya keluarga sadar hukum peran mereka tentunya akan lebih efektif dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum. Keluaarga sadar hukum mempunyai peran memberikan penyadaran hukum terhadap masyarakat. Dengan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat akan berimplikasi terhadap ketaatan hukum masyarakat. (3) Strategi yang dilakukan oleh keluarga sadar hukum salah satunya melalui penyuluhan hukum, strategi dengan cara penyuluhan hukum dinilai cukup efektif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum. Selain itu dengan cara diskusi dua arah terkait dengan isu-isu hukum kekinian baik dalam skala desa maupun skala nasional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

citizen-journal

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

Ruang lingkup dan fokus terkait dengan penelitian bidang studi dengan pendekatan Multidisipliner, yang meliputi: Ilmu Ekonomi dan Bisnis, Humaniora, Ilmu Sosial, Komunikasi, Teknik, dan ...