Artikel ini bertujuan untuk menguraikan bentuk-bentuk rekonstruksi legalitas dalam struktur norma KUHP Baru, menilai implikasinya terhadap kepastian hukum sebagai prinsip dasar hukum pidana, serta merumuskan parameter konseptual untuk membaca ulang posisi legalitas ketika hukum pidana bergerak ke arah pengelolaan risiko. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berupa KUHP Baru dan peraturan terkait, dilengkapi bahan sekunder dari artikel jurnal internasional mutakhir, serta bahan tersier untuk penegasan istilah. Analisis dilakukan melalui penalaran dogmatik terhadap relasi Pasal 1 dan Pasal 2, serta implikasi rumusan delik dan mekanisme pertanggungjawaban serta pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru tetap mempertahankan asas legalitas secara formal dalam Pasal 1 ayat (1), tetapi fondasi kepastian hukum bergeser karena rumusan delik “hukum yang hidup” dalam Pasal 2 bersifat evaluatif. Karena itu, penelitian ini merekomendasikan standar penafsiran yang terstruktur dan kriteria yudisial yang terukur untuk membatasi elastisitas norma, memperjelas batas keberlakuan living law, dan menekan disparitas putusan.
Copyrights © 2026