Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi ekonomi syariah dalam praktik kerja sama ekonomi pada masyarakat kepulauan di Desa Modayama, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Masyarakat setempat telah lama menerapkan berbagai bentuk kerja sama ekonomi—khususnya dalam bidang perikanan, pertanian, dan perdagangan—namun praktik tersebut umumnya belum memiliki kejelasan dalam akad serta belum sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), kegiatan ini dilaksanakan melalui lima tahapan utama: identifikasi kebutuhan, pemetaan persoalan ekonomi masyarakat, penguatan literasi melalui sesi edukasi, simulasi akad syariah, serta penyusunan bersama contoh akad sederhana yang selaras dengan hukum ekonomi syariah. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña yang meliputi kondensasi data, penyajian data, serta verifikasi kesimpulan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa praktik kerja sama masyarakat memiliki modal sosial yang kuat, namun tingkat literasi mereka terkait akad syariah—seperti musyarakah, mudharabah, dan ijarah—masih rendah. Program ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat baik secara konseptual maupun praktis, mendorong mereka untuk menerapkan akad-akad sederhana berbasis syariah, serta menginisiasi wacana pembentukan lembaga keuangan syariah tingkat desa. Dengan demikian, literasi ekonomi syariah terbukti menjadi fondasi strategis dalam memperkuat sistem kerja sama ekonomi masyarakat kepulauan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026