Perkembangan era digital telah mengubah dinamika tuntutan keadilan di Indonesia, di mana fenomena “No Viral No Justice” mencerminkan ketidakmampuan sistem hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa tekanan publik. Ketergantungan pada viralitas menunjukkan adanya kesenjangan hukum antara hukum positif dan keadilan substansial. Artikel ini mengkaji strategi rekonstruksi hukum untuk mengurangi ketergantungan tersebut dan mencapai keadilan substansial di era digital melalui rumusan masalah berupa (1) bagaimana strategi rekonstruksi hukum yang efektif untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap viralitas dalam mewujudkan keadilan dan (2) bagaimana perwujudan keadilan substantif dapat dicapai di era digital melalui mitigasi legal gap sebagai respons terhadap fenomena “No Viral No Justice”. Menggunakan metode hukum normatif berdasarkan tinjauan literatur, analisis dilakukan melalui pendekatan hukum yang hidup, responsif, dan progresif. Ditemukan bahwa rekonstruksi hukum harus melibatkan penguatan akses keadilan, reformasi budaya hukum, transformasi digital proses hukum secara inklusif, dan peningkatan kapasitas pejabat hukum. Selain itu, mitigasi ketidakadilan hukum harus dilakukan melalui regulasi adaptif, keterlibatan masyarakat dalam legislasi digital, dan penerapan prinsip akses keadilan berbasis teknologi. Dengan demikian, keadilan tidak lagi bergantung pada popularitas suatu kasus, melainkan menjadi hak fundamental yang dijamin oleh negara.
Copyrights © 2025