Dalam sistem hukum Indonesia eksistensi hukum adat diakui secara konstitusional, namun dalam praktiknya sering kali terpinggirkan oleh dominasi hukum nasional yang berlandaskan positivisme. Pendekatan ini menekankan legalitas formal dan kodifikasi tertulis, sehingga kerap kali tidak memberikan ruang yang adil bagi hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti hukum adat. Ketegangan antara hukum negara dan hukum adat menjadi semakin nyata dalam konflik-konflik agraria, khususnya yang melibatkan komunitas adat dan korporasi besar. Salah satu kasus yang mencerminkan dinamika tersebut adalah sengketa tanah antara Suku Anak Dalam di Jambi dan PT Asiatic Persada. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaruh penerapan hukum nasional positivis dalam penyelesaian sengketa ini, serta bagaimana implikasinya terhadap keberlangsungan dan legitimasi hukum adat Suku Anak Dalam. Melalui pendekatan yuridis-sosiologis, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian konflik lebih berpihak pada dasar legal formal perusahaan melalui sertifikat HGU, sementara klaim hak ulayat masyarakat adat diabaikan. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap masyarakat adat. Konflik ini tidak hanya berdampak pada hilangnya akses terhadap tanah, tetapi juga mengancam eksistensi hukum adat sebagai sistem penyelesaian konflik internal yang telah diwariskan turun-temurun. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan akomodatif terhadap pluralisme hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025