Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena perkawinan gantung di Jawa Barat sebagai praktik yang lahir dari hukum adat namun tidak sepenuhnya diakui dalam hukum positif Indonesia. Fokus utama adalah mengidentifikasi legal gap (kesenjangan hukum) antara norma hukum adat dan ketentuan hukum nasional (positif),Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yakni dengan pendekatan Kualitatif deskriptif, Teknik pengumpulan data melalui studi literatur, wawancara dengan tokoh adat dan pelaku praktik, serta observasi langsung di beberapa daerah di Jawa Barat, Analisis dilakukan dengan mengkaji perbedaan dan titik konflik antara hukum positif (misalnya UU Perkawinan dan KUH Perdata) dan hukum adat setempat. Penelitian menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara hukum adat dan hukum positif dalam mengatur praktik perkawinan gantung. Ketiadaan rekognisi hukum terhadap praktik ini berpotensi melemahkan hak-hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan hukum yang bersifat inklusif dan kontekstual, yang mampu menjembatani norma hukum nasional dengan realitas sosiokultural masyarakat adat.
Copyrights © 2025