Implementasi hak konsumen atas informasi mengenai produk-produk yang tercantum halal melalui sistem sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala, seperti kesenjangan informasi di tingkat konsumen, sosialisasi yang belum optimal, aksesibilitas sistem informasi yang perlu ditingkatkan, serta tantangan pengawasan pasca-sertifikasi. Berdasarkan analisis yuridis-empiris, efektivitas BPJPH dalam memenuhi Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal perlu ditingkatkan melalui penguatan regulasi turunan dan koordinasi antar lembaga. Beberapa rekomendasi yang dapat diberikan adalah peningkatan literasi konsumen, optimalisasi teknologi informasi, penguatan kapasitas BPJPH, serta penegasan sanksi untuk pelanggaran, sehingga implementasi hak konsumen atas informasi produk halal dapat lebih efektif. Dengan demikian, BPJPH dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung konsumen dan penjamin kehalalan produk di Indonesia.
Copyrights © 2026