Artikel ini berargumen bahwa model literasi digital yang bersifat tekno-instrumental, pendekatan yang menitikberatkan pada penguasaan keterampilan teknis dalam penggunaan perangkat digital, tidak memadai secara etis dalam konteks pascakolonial dan berpotensi menimbulkan erosi budaya yang terselubung di balik klaim kemajuan. Dengan menjadikan Indonesia sebagai studi kasus, penelitian ini menyerukan perubahan normatif yang membingkai ulang literasi digital sebagai praksis filosofis yang mencakup dimensi etika dan kultural. Melalui penanaman prinsip keadilan dalam setiap proses pembelajaran daring, kerangka yang ditawarkan bertujuan mengarahkan literasi digital pada hasil yang transformatif, sekaligus melestarikan warisan budaya serta melindungi keberlangsungan lebih dari 700 bahasa lokal.
Copyrights © 2025