Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam konsep dasar kaidah ushuliyah Al-Amru Lil Wujub dan menganalisis penerapannya dalam berbagai kasus hukum Islam. Kaidah ushuliyah adalah pedoman dasar untuk menggali dan memahami dalil-dalil syariat dari Al-Qur’an dan Sunnah. Secara bahasa, amr berarti "perintah" dan menurut ulama didefinisikan sebagai permintaan untuk berbuat yang datang dari pihak yang lebih tinggi. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka, dengan data sekunder berasal dari kitab klasik fikih, buku referensi, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah "Al-amru secara mutlak menunjukkan wajib dan tidak berubah kecuali ada qarīnah (penjelas)" berarti hukum asal setiap perintah dalam syariat adalah wajib, dan meninggalkannya dapat menyebabkan dosa. Penerapan kaidah ini bersifat mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Aḥzāb ayat 36. Dalam kasus hukum, kaidah ini menjadi dasar penetapan kewajiban ibadah, seperti salat (QS. Al-Baqarah: 43) dan Puasa Ramaḍan Terdapat di QS. Al-Baqarah : 185. Dengan demikian, kaidah ini memastikan kepatuhan pada aturan Allah sebagai prioritas utama.
Copyrights © 2026