Dalam kontrak bisnis modern, Perjanjian Kerahasiaan dan Klausul Larangan Kompetisi merupakan perjanjian inominat yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, melindungi rahasia dagang serta keunggulan kompetitif melalui asas pacta sunt servanda. Pelanggaran oleh Tergugat Sulfa Sopiani terhadap PT FOOM LAB GLOBAL via Perjanjian No. 0187/NDA/FLG/VII/2023 dikategorikan sebagai wanprestasi (Pasal 1238-1243 KUHPerdata), meliputi tidak melaksanakan prestasi, terlambat, cacat, atau melakukan yang dilarang, seperti bergabung dengan PT MOVI VENTURA PRIMA sebagai pesaing dan mengungkap informasi rahasia. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 331/Pdt/2025/PT DKI (banding dari PN Jakarta Selatan No. 155/Pdt.G/2024/PN.JktSel) menguatkan putusan tingkat pertama, menyatakan Tergugat wanprestasi dan mewajibkan ganti rugi Rp800.000.000 sebagai liquidated damages (penalti konvensi). Turut Tergugat PT MOVI Ventura Prima ditanggung jawab renteng (hoofdelijk aansprakelijkheid) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) atas itikad buruk memanfaatkan rahasia dagang, meskipun bukan pihak kontrak. Pendekatan ini mengintegrasikan wanprestasi (kosten, schaden, interesten) dengan PMH melalui doktrin third party inducement, memastikan pemulihan maksimal bagi PT FOOM.
Copyrights © 2025