Abstract. This study examines the issue of student savings default by BMT X, an Islamic microfinance institution working with School Z to manage student savings. The problem arose when BMT X failed to return the collected funds as agreed, causing financial losses that School Z had to cover using foundation funds. The research aims to analyze BMT X’s accountability from the perspective of Islamic law through the concept of taflis, and from the standpoint of positive law based on Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy. Using a qualitative method with a normative-empirical approach, the study combines literature reviews with field interviews and documentation. Findings show that BMT X meets the criteria for bankruptcy in Islamic law, including inability to pay debts and conditions requiring asset restriction (al-ḥajr). From the positive perspective of the law, BMT X also satisfies the requirements for bankruptcy as stated in Article 2(1), having multiple creditors and failing to pay matured debts. Ideally, resolution should involve fair asset settlement and distribution based on the pari passu pro rata parte principle. However, BMT X has taken no formal legal action, highlighting the need for legal measures to protect creditor rights, particularly those of School Z. Abstrak. Penelitian ini membahas permasalahan gagal bayar tabungan siswa oleh BMT X, sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang bekerja sama dengan Sekolah Z. Dana yang dihimpun dari para siswa tidak dikembalikan sebagaimana disepakati, sehingga Sekolah Z harus menalangi kerugian menggunakan dana yayasan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk pertanggungjawaban BMT X dalam perspektif hukum Islam melalui konsep taflis dan dalam hukum positif berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, yaitu menggabungkan studi pustaka dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT X memenuhi unsur-unsur muflis dalam hukum Islam, seperti ketidakmampuan membayar utang dan kondisi al-ḥajr. Dalam perspektif hukum positif, BMT X memenuhi unsur objektif kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yaitu memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak mampu melunasi utang jatuh tempo. Oleh karena itu, penyelesaian hukum idealnya dilakukan melalui mekanisme pemberesan harta dan pembagian aset secara adil berdasarkan asas pari passu pro rata parte. Namun, hingga saat ini, belum ada upaya hukum resmi dari BMT X, sehingga langkah hukum formal diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak kreditor, khususnya Sekolah Z.
Copyrights © 2025