AbstrakKontribusi pemikiran Imam Asy-Syatibi dan Thahir Ibnu ‘Asyur dalam pengembangan konsep maqashid syariah, sebuah kerangka filosofis yang menekankan tujuan-tujuan utama syariat Islam dalam menjaga kemaslahatan umat manusia. Imam Asy-Syatibi melalui karyanya al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam merumuskan maqashid syariah secara sistematis dalam tiga tingkatan kebutuhan: dharuriyyat (pokok), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (pelengkap). Sementara itu, Thahir Ibnu ‘Asyur dalam Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah memperluas cakupan maqashid syariah dengan menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kebebasan, toleransi, dan kemaslahatan umum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, berfokus pada literatur primer maupun sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menemukan kesinambungan, perbedaan, dan relevansi pemikiran kedua tokoh dalam menghadapi problematika kontemporer umat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Asy-Syatibi memberikan fondasi metodologis yang kuat dalam teori hukum Islam, sedangkan Ibnu ‘Asyur menghadirkan aktualisasi maqashid agar tetap kontekstual dengan dinamika sosial modern.
Copyrights © 2025