Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengevaluasi efektivitas implementasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur self-declare pada 20 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman di Kelurahan Keputran, Surabaya. Kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2024 menjadi dasar urgensi kegiatan ini. Metode yang digunakan adalah kombinasi survei minat awal, sosialisasi mendalam, dan pendampingan teknis hands-on untuk pendaftaran melalui sistem SiHalal, guna mengatasi kendala non-finansial seperti literasi digital dan pemahaman prosedur Sistem Jaminan Halal (SJH). Partisipasi UMKM dalam kegiatan tercatat sebesar 67%. Angka ini terbilang rendah meskipun motivasi mereka tinggi. Penghambat utama adalah literasi digital yang masih rendah dan prosedur yang dipersepsikan berbelit-belit oleh para pelaku UMKM. Kesimpulan ini menekankan bahwa keberhasilan sertifikasi self-declare sangat ditentukan oleh peran aktif pendamping sebagai fasilitator administrasi sekaligus edukator teknis. Oleh karena itu, perlu diupayakan peningkatan intensitas pendampingan, penyederhanaan prosedur administratif, dan percepatan verifikasi BPJPH guna menjamin keberlanjutan dan efektivitas program SEHATI di tingkat lokal.
Copyrights © 2026