Penelitian ini mengeksplorasi implementasi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses di Sekolah Dasar melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Fokus kajian meliputi dinamika perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, kapasitas guru, kejelasan bahasa kebijakan, partisipasi pemangku kepentingan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi. Hasil kajian mengungkapkan bahwa kebijakan ini memuat asumsi idealistik terkait kesiapan guru untuk merancang pembelajaran diferensiatif, melaksanakan asesmen formatif dan reflektif, serta membangun suasana kelas berbasis nilai. Di lapangan, implementasi terhambat oleh kesenjangan infrastruktur antarwilayah, minimnya panduan teknis operasional, bahasa regulasi yang normatif, dan rendahnya pelibatan aktor pendidikan lokal. Selain itu, ketegangan antara otonomi sekolah dan standar nasional menimbulkan interpretasi yang beragam. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan: (1) peningkatan kapasitas guru secara kontekstual; (2) penyusunan Pedoman Teknis Operasional sebagai lampiran kebijakan; (3) penguatan forum konsultatif komunitas pendidikan; dan (4) reformasi sistem monitoring dan evaluasi berbasis refleksi. Kajian ini menegaskan perlunya kebijakan pembelajaran yang adaptif, partisipatif, dan responsif terhadap kondisi lokal agar transformasi Kurikulum Merdeka dapat berlangsung efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025