Abstrak. Iddah merupakan rentang masa tunggu yang wajib dijalani oleh wanita yang bercerai, baik karena cerai hidup atau ditinggal mati suami. Terdapat beberapa kewajiban yang harus dijalani oleh wanita yang sedang menjalani masa iddah. Namun, masih banyak para wanita yang bercerai tidak melaksanakan iddahnya sesuai syariat. Maka dari itu, tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk dan faktor penyebab para wanita yang bercerai melanggar hukum iddah serta mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data utama dalam penelitian ini berasal wawancara dengan wanita yang bercerai. Selain itu, data dalam penelitian ini didapat pula dari hasil observasi dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga pelanggaran, yaitu keluar rumah tanpa keperluan yang mendesak, menikah dengan laki-laki lain sebelum masa iddahnya habis dan mengunggah foto ke media sosial saat masa iddah. Sedangkan faktor yang menyebabkan para wanita tersebut melanggar hukum iddah yaitu dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap hukum iddah, faktor ekonomi, dan faktor media sosial. Adapun Tinjauan Hukum Islam terhadap pelanggaran iddah, apabila menikah dengan laki-laki lain saat masa iddah belum habis maka hukumnya haram dan apabila telah terlanjur melakukan pernikahan maka harus dibatalkan. Sedangkan pelanggaran karena keluar rumah itu diperbolehkan apabila dalam keadaan terdesak, dan bagi pengguna media sosial terdapat larangan bagi individu khususnya perempuan untuk mengunggah foto dan video dirinya sebelum memenuhi metentuan yang berlaku. Abstract. Iddah is a waiting period that must be observed by divorced women, whether due to divorce or the death of their husband. There are several obligations that must be fulfilled by women undergoing iddah. However, many divorced women still do not observe their iddah according to Islamic law. Therefore, the purpose of this study is to determine the forms and factors that cause divorced women to violate the iddah law and to understand how Islamic law views this matter. This is a qualitative study with a juridical-normative approach. The primary data source in this study comes from interviews with divorced women. In addition, data in this study were obtained from observations and literature studies related to this research. The results of the study indicate three violations: leaving the house without urgent need, marrying another man before the end of the iddah period, and posting photos to social media during the iddah period. The factors that cause these women to violate the iddah law include a lack of understanding of the iddah law, economic factors, and social media factors. Regarding Islamic law's perspective on violating the iddah period, marrying another man before the iddah period expires is prohibited, and if the marriage has already been concluded, it must be annulled. Meanwhile, violating the iddah period is permissible only in urgent circumstances. Social media users are prohibited from uploading photos and videos of themselves until they have fulfilled the applicable requirements.
Copyrights © 2025