Konflik tambang andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada periode 2021–2022 merupakan contoh nyata benturan antara kebijakan pembangunan nasional dan hak warga atas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Penetapan Desa Wadas sebagai lokasi pengambilan material untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener memicu penolakan warga akibat kekhawatiran terhadap kerusakan ekologis, hilangnya sumber mata air, meningkatnya risiko longsor, serta ancaman terhadap mata pencaharian warga agraris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegagalan komunikasi pemerintah serta bentuk resiliensi warga dalam menghadapi konflik tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menggunakan data sekunder berupa dokumen kebijakan, laporan lembaga advokasi, hasil pemantauan Komnas HAM, serta pemberitaan media dan literatur akademik. Analisis dilakukan dengan mengaitkan kasus Wadas pada teori Green Policy dan pendekatan Environmental Justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah yang bersifat top-down dan minim partisipasi bermakna menjadi faktor utama eskalasi konflik. Di sisi lain, warga Desa Wadas menunjukkan resiliensi multi-strategi melalui pembentukan organisasi GEMPADEWA, advokasi hukum, mobilisasi sosial, serta penguatan jaringan solidaritas dengan organisasi warga sipil. Penelitian ini juga menemukan adanya pergeseran penyelesaian konflik dari tuntutan keadilan ekologis menuju pendekatan kompromi finansial, yang berimplikasi pada fragmentasi sosial dan pengabaian prinsip keberlanjutan lingkungan serta keadilan antar generasi. Studi ini menegaskan pentingnya kebijakan pembangunan yang partisipatif, komunikatif, dan berwawasan lingkungan guna mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2026