Konflik tanah antara Desa Bugalima dan Ile Pati di Kecamatan Adonara Barat, Provinisi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Flores Timur, merupakan konflik berulang yang dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan dan faktor-faktor yang telah ada sejak lama dan diwariskan dari generasi ke generasi. Penelitian ini menganalisis peran para tokoh adat dan pemerintah daerah dalam mengelola dan menyelesaikan konflik tanah di Desa Bugalima dan Ile Pati pada tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan analisis dokumen sebagai sumber data. Temuan menunjukkan bahwa para tokoh adat memainkan peran sentral sebagai mediator, menggunakan mekanisme hukum tradisional dan proses konsultasi untuk menyelesaikan sengketa, sementara pemerintah daerah bertindak sebagai mediator, penjamin legitimasi, dan penjaga stabilitas sosial. Kerja sama antara para tokoh adat dan pemerintah daerah terbukti efektif dalam mengurangi ketegangan, mencapai kesepakatan damai, dan mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.
Copyrights © 2026