Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) merupakan salah satu intervensi kebijakan untuk menghindari adanya kontraksi sosial pasca kenaikan harga BBM. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai kebijakan koruptif yang diambil bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi JawaTimur. Studi kasus menjadi pilihan dalam penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisa secara lebih mendalam terkait kasus korupsi P2SEM yang dimulai sejak awal program ini dilahirkan hingga tahap penyaluran dana kelompok pelaksana dan kelompok sasaran program.
Copyrights © 2015