Cross-border
Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER

BUDAYA HUKUM, IDENTITAS ETNIS DAN PEMULIHAN KONFLIK DI KABUPATEN SAMBAS

Karman (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2025

Abstract

Konflik etnis antara masyarakat Madura dan Melayu Sambas tahun 1999 menimbulkan korban jiwa, kerugian material, dan trauma sosial yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya hukum kedua etnis dalam memahami simbol budaya, mengidentifikasi faktor penyebab konflik, serta menawarkan rekonstruksi budaya hukum sebagai basis pemulihan pasca konflik. Menggunakan paradigma konstruktivisme dan pendekatan socio-legal, penelitian ini memadukan kajian hukum dengan dimensi sosial melalui studi pustaka, analisis dokumen hukum, dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan simbol budaya hukum, lemahnya penegakan hukum, serta kecemburuan sosial menjadi faktor utama pemicu konflik. Pasca konflik, reposisi nilai budaya dilakukan melalui peran tokoh agama, tokoh adat, dan upaya negosiasi damai, meskipun trauma kolektif masyarakat masih kuat. Rekonstruksi budaya hukum yang mengintegrasikan nilai marwah Melayu Sambas dengan etos kerja keras Madura dinilai dapat membangun harmoni sosial yang lebih adil. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendidikan multikultural, penguatan supremasi hukum, dan ruang dialog antaretnis untuk mencegah konflik berulang. Temuan ini diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan teori konflik dan hukum dalam masyarakat multikultural serta menjadi rujukan kebijakan rekonsiliasi sosial di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Cross-Border

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Mengangkat tema-tema Perbatasan Antar Negara, Diplomasi, Hubungan Internasional, Daerah tertinggal, Studi Desa, Kawasan Perbatasan, Sosial, Ekonomi dan ...