Cross-border
Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER

KONSEP NEGARA HUKUM: ANALISIS KOMPARATIF DAULAH MADANIYYAH DALAM PEMIKIRAN POLITIK ISLAM MODERN DAN RULE OF LAW

Wiwin Guanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2025

Abstract

Konsep "Negara Hukum" merupakan ideal modern yang diakui secara universal sebagai pilar demokrasi, namun implementasinya memunculkan perdebatan sengit di negara- negara berpenduduk mayoritas Muslim mengenai kompatibilitasnya dengan warisan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pilar-pilar konseptual Daulah Madaniyyah menurut pemikir Islam modern dengan prinsip-prinsip fundamental Rule of Law dalam tradisi hukum Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kualitatif) dengan pendekatan studi pustaka, pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Ditemukan bahwa meskipun memiliki landasan filosofis yang berbeda secara fundamental (teosentris vs. antroposentris), kedua konsep menunjukkan konvergensi fungsional yang signifikan pada prinsip-prinsip operasional seperti supremasi hukum, keadilan prosedural, kesetaraan di hadapan hukum, dan pembatasan kekuasaan arbitrer. Daulah Madaniyyah dan Rule of Law tidak seharusnya dipandang sebagai konsep yang saling menafikan, melainkan sebagai kerangka kerja yang dapat disintesiskan, di mana mekanisme prosedural Rule of Law dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan keadilan substantif (Maqashid al-Shariah) yang menjadi jiwa dari Daulah Madaniyyah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Cross-Border

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Mengangkat tema-tema Perbatasan Antar Negara, Diplomasi, Hubungan Internasional, Daerah tertinggal, Studi Desa, Kawasan Perbatasan, Sosial, Ekonomi dan ...