Banyaknya kasus kriminal yang dilakukan oleh anak-anak di era digital menjadikan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk meneliti apa yang menjadi penyebab kasus kriminal itu terjadi dan mengatasi penyebab tersebut dengan fatwa keagamaan. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah library research dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan fenomenologi. Setelah data-data terkumpul, penulis meninjau dengan pendekatan fatwa keagamaan Mesir. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya kasus-kasus kriminal oleh anak di era digital adalah orang tua yang apatis kepada hak-hak anak tersebut. Adapun hak yang harus diperhatikan di era digital ditinjau dari fatwa Dar al-Ifta’ Mesir adalah: 1) hak investasi penguatan iman kepada anak, dan 2) hak dididik dan dibesarkan dengan baik oleh orang tua. Sehingga dengan memperhatikan hak-hak anak tersebut akan meminimalisir peristiwa kriminal oleh anak di era digital.
Copyrights © 2025