Penelitian ini berangkat dari temuan empiris masih berlangsungnya praktik adat pernikahan tradisi Jawa dalam pernikahan yang dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), yang kerap dipersepsikan berpotensi tidak sejalan dengan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan penghulu terhadap pelaksanaan adat pernikahan tradisi Jawa serta relevansinya dalam perspektif Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui penelitian lapangan di KUA, dengan penghulu sebagai satu-satunya subjek penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut penghulu, sebagian besar prosesi adat pernikahan Jawa yang mengiringi akad nikah memiliki nilai etika, sosial, dan kultural yang sejalan dengan prinsip Islam, selama tidak mengandung unsur syirik dan keyakinan yang bertentangan dengan akidah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adat pernikahan tradisi Jawa dapat diterima dalam praktik pernikahan Islam secara selektif dan kontekstual. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya peran penghulu sebagai otoritas keagamaan dalam memberikan pemahaman moderatif terkait integrasi adat dan syariat Islam di masyarakat.
Copyrights © 2026