Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam sektor keuangan global, termasuk di Indonesia. Digitalisasi tidak hanya memudahkan akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga menciptakan model bisnis baru seperti financial technology (fintech) yang kini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam konteks keuangan Islam, fintech syariah hadir sebagai jawaban atas kebutuhan umat Muslim terhadap layanan keuangan yang tidak hanya efisien dan inovatif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini dirumuskan ke dalam dua fokus utama, yaitu mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi fintech syariah di era digital. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) sebagai pendekatan utama dalam menggali dan menganalisis tantangan serta peluang fintech syariah di era digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah merupakan inovasi keuangan berbasis teknologi yang berlandaskan prinsip syariah, namun masih menghadapi berbagai tantangan seperti regulasi yang belum optimal, rendahnya literasi, keterbatasan SDM, serta adanya pelanggaran hak konsumen dan indikasi riba pada beberapa platform. Meski demikian, fintech syariah memiliki peluang besar dalam mendorong inklusi keuangan dan menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, serta penguatan regulasi, edukasi, dan kapasitas SDM agar fintech syariah dapat berkembang secara berkelanjutan dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2026