Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sumber ekonomi Islam pada masa Kesultanan Palembang Darussalam (1659–1823 M[1]. Kesultanan ini merupakan pusat kekuasaan Islam di Sumatra Selatan yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar pemerintahan, termasuk dalam bidang ekonomi. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis historis terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi Kesultanan Palembang terintegrasi kuat dengan nilai-nilai Islam, terutama dalam sistem perdagangan, perpajakan, dan pengelolaan sumber daya. Penegakan hukum muamalah, peran ulama dalam pengawasan ekonomi, serta pengelolaan zakat dan waqaf menjadi ciri khas dari struktur ekonomi Islam di wilayah ini. [1] Hoirul Amri, Corak Melayu Dalam Perekonomian Kesultanan Palembang Abad XVII-XIX, 2022 .
Copyrights © 2025