Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)

Politik Hukum Penyelesaian Non Yudisial Terhadap Pelanggaran  Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu

Setiawan, Dian Bakti (Unknown)
Alsyam (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

Salah satu persoalan warisan masa lalu yang diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah pada era Presiden Jokowidodo adalah persoalan pelanggaran HAM Berat masa lalu. Komnas HAM yang berwenang melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat telah menetapkan dua belas kasus sebagai pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.. Tetapi upaya untuk membwa kasus-kasus tersebut ke pengadilan selalu gagal karena Jaksa Agung terkendala dengan ketersediaan alat bukti. Berkaca dari kenyataan tersebut pemerintah saat itu lalu menempuh upaya penyelesaian melalui jalur non yudisial. Jalur yang dimungkinkan olen UU Pengadilan HAM melalui lembaga omisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tetapi Mahkamah Konstitusi (MK)Ternyata membatalkan UU tersebut dalam suatu uji konstitusionalitas. Pemerintahan Jokowi kemudian membentuk Keputusan Presiden (Kepres) untuk menggntikan fungsi yang seharusnya dijalankan melalui UU KKR tersebut. Karena itu muncul pertanyaan bagaimana prospek politik hukum penyelesaian non yudisial yang diambil pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat pada masa lalu tersebut dan apakah pilihan politik hukum non yudisial yang sitempuh pemerintah telah merupakan  alternatif politik hukum non yudisal terbaik untuk menjawab tantangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut? hasil penelitian menujukkan bahwa politik hukum yang diambil pemerintahan Jokowi kurang prospektif karena berbagai kekurangan yang menyertainya seperi ketida tepatan instrument hukum yang dipakai, ketidaktepatan kebijakan dalam menyelsaikan persoalan yang menjadi isu krusial, dan kurang memadainya pemulihan hak-hak korban atau keluarganya. Karena itu disarankan agar dilakukan penggantian instrument hukum dengan instrument baru dalam bentuk hukum berupa Undang-undang, dan dilakukan mekanisme pengungkapan kebenaran antara pelaku yang dijamin pemberian amnestinya dengan korban yang dijamin haknya atas keadilan setelah kebenaran diungkapkan dan pada tahap berikutnya diadakan rekonsiliasi serta pemenuhan hak-hak korban berupa kompensasi yang diberikan oleh negara dan pelaku.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...