Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Studi Perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Austria Dalam Rangka Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis Alsyam
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/s0b97652

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai badan pelindung konstitusi di Indonesia yang menjaga jalan konstitusi. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi di suatu negara yang mengendalikan semua aspek administrasi suatu negara, khususnya melindungi hak-hak utama warga sipil. Seiring berjalannya waktu, kehadiran MK semakin mendesak, bahkan lebih banyak lagi, ada beberapa yang bersedia dari banyak elemen untuk memperluas kewenangannya seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan, yaitu: pertama, bagaimana keberadaan MK Indonesia dalam rangka mendirikan negara hukum yang demokratis? Kedua, bagaimana perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi Austria? Ketiga, bagaimana Mahkamah Konstitusi Indonesia yang ideal untuk mendirikan negara hukum yang demokratis?Penelitian ini merupakan penelitian normatif hukum dengan pendekatan perbandingan historis dan hukum yang lebih fokus pada data sekunder yang diperoleh dari penelitian pustakawan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang telah dikumpulkan sedang dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan MK RI sangat mendesak sebagai badan yang menjaga konstitusi untuk membangun negara hukum demokratis dan membentuk keadilan substantif bagi seluruh warga sipil. Antara lain, salah satu cara untuk membangun negara hukum adalah dengan memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia, dengan menyebut Mahkamah Konstitusi Austria sebagai mahkamah konstitusi tertua di dunia. Perluasan kewenangan ini penting untuk dilakukan karena kebutuhan penghuni akan kemandirian hakim yang bebas dari pengaruh orang lain. 
Politik Hukum Penyelesaian Non Yudisial Terhadap Pelanggaran  Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu Setiawan, Dian Bakti; Alsyam
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/vxes3k76

Abstract

Salah satu persoalan warisan masa lalu yang diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah pada era Presiden Jokowidodo adalah persoalan pelanggaran HAM Berat masa lalu. Komnas HAM yang berwenang melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat telah menetapkan dua belas kasus sebagai pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.. Tetapi upaya untuk membwa kasus-kasus tersebut ke pengadilan selalu gagal karena Jaksa Agung terkendala dengan ketersediaan alat bukti. Berkaca dari kenyataan tersebut pemerintah saat itu lalu menempuh upaya penyelesaian melalui jalur non yudisial. Jalur yang dimungkinkan olen UU Pengadilan HAM melalui lembaga omisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tetapi Mahkamah Konstitusi (MK)Ternyata membatalkan UU tersebut dalam suatu uji konstitusionalitas. Pemerintahan Jokowi kemudian membentuk Keputusan Presiden (Kepres) untuk menggntikan fungsi yang seharusnya dijalankan melalui UU KKR tersebut. Karena itu muncul pertanyaan bagaimana prospek politik hukum penyelesaian non yudisial yang diambil pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat pada masa lalu tersebut dan apakah pilihan politik hukum non yudisial yang sitempuh pemerintah telah merupakan  alternatif politik hukum non yudisal terbaik untuk menjawab tantangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut? hasil penelitian menujukkan bahwa politik hukum yang diambil pemerintahan Jokowi kurang prospektif karena berbagai kekurangan yang menyertainya seperi ketida tepatan instrument hukum yang dipakai, ketidaktepatan kebijakan dalam menyelsaikan persoalan yang menjadi isu krusial, dan kurang memadainya pemulihan hak-hak korban atau keluarganya. Karena itu disarankan agar dilakukan penggantian instrument hukum dengan instrument baru dalam bentuk hukum berupa Undang-undang, dan dilakukan mekanisme pengungkapan kebenaran antara pelaku yang dijamin pemberian amnestinya dengan korban yang dijamin haknya atas keadilan setelah kebenaran diungkapkan dan pada tahap berikutnya diadakan rekonsiliasi serta pemenuhan hak-hak korban berupa kompensasi yang diberikan oleh negara dan pelaku.