Perkembangan media digital telah menggeser pola penyebaran hadis dari tradisi kitab ke media sosial, yang menimbulkan isu krusial seperti maraknya konten hadis tanpa sanad, potensi penyebaran hadis palsu (maudhu'), dan komodifikasi agama untuk kepentingan komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan hadis sebagai konten digital pada platform Instagram dan TikTok serta dampaknya terhadap validitas dan pemahaman keagamaan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, data dikumpulkan melalui studi literatur (kajian pustaka) dan dokumentasi konten dari akun-akun dakwah terpilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan ganda: memfasilitasi akses dakwah yang luas dan kreatif, namun di sisi lain banyak konten hadis yang tidak memenuhi standar ilmiah seperti ketiadaan sanad, sumber rujukan, dan penjelasan kontekstual, sehingga berisiko menyebabkan kesalahpahaman dan reduksi otoritas hadis sebagai sumber hukum Islam. Temuan ini menggarisbawahi urgensi literasi digital keagamaan dan penerapan prinsip verifikasi (takhrij) dalam produksi dan konsumsi konten keagamaan di ruang digital.
Copyrights © 2026