Indonesia merupakan Negara hukum, konsep negara hukum didasari suatu pemahaman bahwa hukum ditentukan oleh rakyat yang tidak lain merupakan pengaturan hubungan sesama rakyat, konsep hubungan antara negara hukum dan kerakyatan, muncul dengan sebutan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Dalam konteks kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Indonesia terdapat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri. permasalahan penelitian ini akan diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan penelitian berkaitan Proses Penanganan Pelanggaran terhadap kampanye ditempat ibadah dalam Pemilihan umum Kepala daerah pada Pilkada serentah Tahun 2024 dan Azas Hukum equality before the law pada Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 Huruf I berkaitan dengan kampanye ditempat ibadah pada Pemilihan umum Kepala daerah serentak Tahun 2024.
Copyrights © 2025