Perdagangan internasional salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, termasuk melalui kegiatan impor komoditas strategis seperti marmer. Importir marmer memiliki peran signifikan dalam menjamin ketersediaan bahan baku dan produk bagi sektor konstruksi dan properti di Indonesia. Namun, kegiatan impor marmer dihadapkan pada berbagai regulasi perdagangan dan kepabeanan yang kompleks dan dinamis, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi importir marmer di Indonesia serta menilai apakah regulasi impor marmer telah mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme preventif dan represif, baik dalam bentuk pembentukan regulasi maupun penyediaan upaya penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum implementasinya belum sepenuhnya optimal masih terdapat disharmonisasi regulasi, kompleksitas pembatasan non-tarif, serta kurangnya transparansi kebijakan. Diperlukan penguatan peran negara dalam menciptakan regulasi impor yang harmonis, konsisten, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi importir marmer.
Copyrights © 2026