Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum anggota direksi ketika Perseroan Terbatas berada dalam keadaan pailit, dengan fokus pada pembatasan kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan serta penerapan prinsip kepercayaan dan kewajaran dalam pengurusan perusahaan sebagaimana tercermin dalam fiduciary duty dan business judgment rule. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual dengan menelaah Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi berkewajiban menyelenggarakan pengurusan perseroan secara jujur, cermat, dan setia terhadap tujuan serta kepentingan hukum perseroan. Pelanggaran terhadap standar kehati-hatian maupun kewajiban loyalitas tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa tanggung jawab individual maupun tanggung jawab bersama. Meskipun demikian, direksi dapat terbebas dari tuntutan hukum sepanjang keputusan bisnis diambil secara rasional, tanpa benturan kepentingan, serta didasarkan pada informasi yang layak. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan prinsip tata kelola korporasi yang baik merupakan instrumen penting untuk menekan risiko hukum direksi dalam kondisi kepailitan.
Copyrights © 2025