Kepailitan merupakan salah satu ancaman terbesar bagi perusahaan, di mana ketika telah terjadi maka akan begitu sulit untuk bangkit kembali. Debitor seketika kehilangan hak untuk mengurus hartanya sendiri dan terpaksa memberhentikan kegiatan usaha, dan di sisi lain kreditor pun belum tentu mendapatkan kembali haknya secara penuh. Namun sesungguhnya, yang berada dalam posisi paling sulit ialah para pekerja dari perusahaan yang pailit, terutama apabila perusahaan belum membayar upah mereka. Para pekerja bukan hanya berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan debitor dan kreditor yang umumnya adalah pengusaha, melainkan seringkali upah menjadi satu-satunya sumber keuangan untuk pekerja beserta keluarganya bertahan hidup. Dengan mengingat kenyataan ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 menekankan bahwa dalam hal terjadinya kepailitan, pembayaran upah pekerja yang terutang harus didahulukan daripada semua jenis kreditor. Putusan ini diharapkan menjadi jaminan perlindungan bagi para pekerja, tetapi regulasi itu sendiri tidak akan cukup jika implementasinya tidak optimal. Artikel berjudul “Prioritas Upah Pekerja dalam Kepailitan menurut Putusan MK 67/PUU-XI/2013 dan Implementasinya pada Kasus Sritex” ini hadir sebagai bentuk analisis komprehensif menggunakan metode yuridis normatif, dengan putusan serta penerapannya sebagai objek riset, dengan tujuan mengetahui kedudukan pekerja dalam urutan pelunasan utang.
Copyrights © 2025