Fenomena overcriminalization dalam sistem hukum pidana Indonesia semakin menonjol seiring dengan berkembangnya regulasi yang cenderung menempatkan hukum pidana sebagai instrumen utama penyelesaian masalah sosial. Kondisi ini menimbulkan problematika serius karena melahirkan inflasi kriminalisasi, mempersempit ruang kebebasan individu, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, terutama mengenai hak asasi manusia dan asas legalitas. Selain itu, penggunaan hukum pidana yang berlebihan kerap mengabaikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi bangsa yang menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis implikasi overcriminalization terhadap prinsip konstitusionalitas dan Pancasila, serta menawarkan alternatif pendekatan dalam perumusan kebijakan pidana yang lebih proporsional. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif, melalui analisis literatur, doktrin hukum, serta putusan pengadilan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overcriminalization berpotensi mengikis jaminan konstitusional warga negara, melemahkan legitimasi hukum, dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi pilar utama Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang tegas dalam penggunaan instrumen pidana dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, rasionalisasi peraturan perundang-undangan, serta penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan kriminal agar hukum pidana tetap selaras dengan cita hukum Indonesia.
Copyrights © 2025