Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan metode Ilhaq dalam menetapkan status hukum halal atau haram pewarna karmin dalam industri makanan dan minuman di Indonesia. Dengan populasi Muslim yang besar, permintaan akan kejelasan status halal untuk bahan seperti karmin semakin meningkat, terutama karena sumbernya berasal dari serangga. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan interpretasi antara Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status halal karmin. NU cenderung menganggap karmin tidak halal, sementara MUI memberikan pandangan lebih fleksibel dengan mempertimbangkan proses pengolahan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya kajian lebih mendalam untuk menghasilkan fatwa yang lebih konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan produsen. Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang metode Ilhaq dan prinsip-prinsip hukum Islam, diharapkan lembaga-lembaga terkait dapat merumuskan panduan komprehensif mengenai status halal karmin. Hal ini akan membantu konsumen dalam memilih produk sesuai keyakinan mereka dan memastikan produsen patuh terhadap standar halal yang diakui.
Copyrights © 2024