Sharia: Jurnal Kajian Islam
Vol 1 No 2 (2024): Sharia : Jurnal Kajia Islam

Penggunaan Metode Ilhaq Dalam Menentukan Status Hukum Pewarna Karmin Pada Industri Makanan dan Minuman

H. A. Sukandar (STAI Al Andina Sukabumi)
Nanong Sudarna (STAI Al Andina Sukabumi)
Dalfa Faridatul Anwar (STAI Al Andina Sukabumi)
Ia Hidarya (STAI Al Andina Sukabumi)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan metode Ilhaq dalam menetapkan status hukum halal atau haram pewarna karmin dalam industri makanan dan minuman di Indonesia. Dengan populasi Muslim yang besar, permintaan akan kejelasan status halal untuk bahan seperti karmin semakin meningkat, terutama karena sumbernya berasal dari serangga. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan interpretasi antara Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status halal karmin. NU cenderung menganggap karmin tidak halal, sementara MUI memberikan pandangan lebih fleksibel dengan mempertimbangkan proses pengolahan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya kajian lebih mendalam untuk menghasilkan fatwa yang lebih konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan produsen. Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang metode Ilhaq dan prinsip-prinsip hukum Islam, diharapkan lembaga-lembaga terkait dapat merumuskan panduan komprehensif mengenai status halal karmin. Hal ini akan membantu konsumen dalam memilih produk sesuai keyakinan mereka dan memastikan produsen patuh terhadap standar halal yang diakui.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sharia

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini fokus pada publikasi hasil penelitian dan pemikiran tentang studi Islam dalam bentuk artikel penelitian, resensi buku, dan pemikiran. Jurnal ini memuat artikel-artikel yang membahas kajian dan pemikiran Islam, yang meliputi budaya, masyarakat, pendidikan, politik, hukum, ekonomi, dan ...