Sharia: Jurnal Kajian Islam
Vol 1 No 2 (2024): Sharia : Jurnal Kajia Islam

Pendekatan Kalam Ibnu Rusyd (Analisis Studi Islam Pendekatan Teologis Nalar Burhani)

Fahmi Firdaus (UIN Siber Syekh Nurjati)
Muhammad Qomaruddin (UIN Siber Syekh Nurjati)
Wida Nengsih (UIN Siber Syekh Nurjati)
Hajam Hajam (UIN Siber Syekh Nurjati)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini mengkaji pendekatan ilmu kalam dalam pemikiran dan perpeskif Ibnu Rusyd, dengan menyoroti dan menitikberatkan pada metode Burhaniyyun yang menekankan pentingnya rasionalitas dan logika dalam memahami wahyu serta realitas. Ibnu Rusyd memandang akal dan wahyu sebagai dua sumber pengetahuan utama yang saling melengkapi dan tidak bertentangan. Keduanya dianggap berasal dari Tuhan dan perlu digunakan bersama untuk mencapai dan mencari kebenaran. Melalui metode Burhani, Ibnu Rusyd menekankan perlunya penalaran logis yang sistematis untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dan universal terutama dalam hal takwil. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka, menggunakan kajian terkait ilmu kalam dan penalaran Burhaniyyun serta literatur tambahan sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode Burhani dapat menghubungkan agama dengan filsafat, sekaligus menjadi cara untuk menyatukan pendekatan tradisional dan rasional dalam Islam. Meski begitu, metode ini juga memiliki keterbatasan, khususnya dalam menjelaskan hal-hal yang bersifat non-rasional.Penelitian ini menegaskan bahwa metode Burhani masih relevan di era modern, terutama dalam menjembatani perbedaan pemahaman dalam dunia Islam.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sharia

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini fokus pada publikasi hasil penelitian dan pemikiran tentang studi Islam dalam bentuk artikel penelitian, resensi buku, dan pemikiran. Jurnal ini memuat artikel-artikel yang membahas kajian dan pemikiran Islam, yang meliputi budaya, masyarakat, pendidikan, politik, hukum, ekonomi, dan ...