Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem penjualan produk di Platform Evermos dan tinjauan hukum Islam terhadap metode jual beli online yang diterapkan. Dalam sistem reseller Evermos, reseller tidak menyetok barang, melainkan hanya mempromosikan produk milik supplier. Ketika ada pesanan dari konsumen, reseller akan membeli produk tersebut dari supplier melalui platform Evermos, yang kemudian mengirimkan produk ke alamat konsumen atas nama reseller. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, berdasarkan model analisis data Miles dan Huberman, yang menekankan proses analisis interaktif dan berkelanjutan.Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang praktik jual beli ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem jual beli yang diterapkan di Platform Evermos memenuhi prinsip syariah, karena semua rukun dan syarat transaksi jual beli telah terpenuhi. Penelitian ini juga menjelaskan bahwa metode dropship, yang merupakan bagian dari sistem reseller, diperbolehkan dalam hukum Islam asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Temuan ini memberikan kontribusi penting bagi pemahaman praktik bisnis online yang sesuai dengan prinsip syariah, serta membuka peluang bagi pengembangan model bisnis serupa di masa depan.
Copyrights © 2024